Abstrak :
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan dan Pelayanan Infonnasi Publik di Lingkungan KPU, perlu membangun dan
mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi publik secara cepat, mudah, dan
wajar sesuai dengan standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.
Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan dan
pelayanan informasi publik, perlu menetapkan suatu pedoman penyediaan data dan
informasi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang dijadikan acuan dan
standar.
Dasar Hukum Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum ini adalah : UU
Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008
tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah
diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 06
Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU,
Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun
2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan KPU Nomor 1 Tahun
2015; Keputusan KPU RI Nomor 87 Tahun 2015; Keputusan KPU RI Nomor 88 Tahun
2015; Keputusan KPU RI Nomor 156 Tahun 2015.
Dalam Keputusan Setjen KPU Nomor 441/Kpts/Setjen/Tahun 2016 diatur tentang :
Menetapkan pedoman Penyediaan Data dan Informasi dalam Pengelolaan dan Pelayanan
Informasi Publik di KPU sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Catatan :
- Keputusan Setjen KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 26 Agustus 2016
- Lampiran 20 Halaman