Berikut beberapa
pertanyaan dan jawaban tentang e-PPID serta hal-hal terkait pengelolaan dan
pelayanan informasi di KPU Kabupaten Mesuji
e-PPID merupakan sarana pelayanan dan penyediaan
informasi publik secara online
-
Pertama, pelayanan atas permohonan informasi.
- Kedua, pelayanan atas keberatan pemohon informasi.
- Ketiga, pelayanan untuk mengetahui status permohonan informasi.
- Kedua, pelayanan atas keberatan pemohon informasi.
- Ketiga, pelayanan untuk mengetahui status permohonan informasi.
Secara
umum, kategorinya terbagi menjadi tiga:
Pertama, informasi yang wajib diumumkan berkala. Kedua, informasi yang wajib diumumkan serta merta. Ketiga, informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Pertama, informasi yang wajib diumumkan berkala. Kedua, informasi yang wajib diumumkan serta merta. Ketiga, informasi yang wajib tersedia setiap saat.
e-PPID bukan bank data KPU karena
tujuannya untuk melayani permohonan dan menyediakan informasi publik sesuai
kategori UU KIP, bukan untuk mengumpulkan semua informasi/dokumen di KPU.
Karena itu, sebagian informasi yang diumumkan, merupakan informasi yang kami
link-an (kaitkan) pada situs KPU.
Setiap
warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
Pada dasarnya informasi yang
bersifat terbuka dan telah diumumkan dapat diakses oleh siapa saja, termasuk
warga negara asing. Adapun informasi yang terbuka namun tidak diumumkan
(tersedia setiap saat), maka KPU akan menanyakan secara detil alasan permintaan
tersebut.
KPU RI akan
mengarahkan pemohon untuk meminta ke KPU setempat. Selain melalui e-PPID (jika
telah aktif), publik juga dapat mengajukan melalui email, melalui telepon, atau
datang langsung. Jika ada kendala teknis, KPU Kabupaten Mesuji dapat membantu
mengkomunikasikannya kepada KPU setempat.
- Melakukan
registrasi pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID KPU Republik Indonesia
melalui menu Permohonan Informasi, sub-menu Registrasi Pemohon
- Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
- Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan telah bisa mengajukan permohonan informasi.
- Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
- Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan telah bisa mengajukan permohonan informasi.
Melampirkan
bukti identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu
atau Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan
hukum.
Tanggapan dari PPID akan disampaikan
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi
dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya
Tanggapan atas permohonan informasi publik
akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat
registrasi
Prinsip dasarnya,
informasi publik adalah hak publik. Karena itu, KPU berupaya agar hak ini mudah
dijangkau. Cara mendapatkan informasi publik tersebut ada dua jenis. Pertama,
publik dapat memperoleh informasi publik dari pengumuman atau publikasi yang
dilakukan KPU baik secara online (situs dan media sosial) , offline (papan
pengumuman), maupun elektronik (televisi dan radio). Kedua, publik dapat
memperoleh informasi melalui permohonan informasi, baik secara langsung (Tatap
muka dan telepon) atau secara tidak langsung, baik melalui surat, email, fax,
dan/atau melalui e-PPID.
-
Pertama, pastikan apakah informasi yang diminta telah diumumkan pada situs KPU.
Jika ya, maka publik dapat melihat atau mengunduhnya tanpa mengajukan
permohonan.
- Kedua, jika pemohon memang ingin mendapatkan dalam bentuk cetak dari KPU, biaya copy dokumen tersebut akan ditanggung pemohon.
- Ketiga, pastikan nomor kontak (HP/Telepon/Fax) atau alamat yang diberikan kepada KPU adalah nomor kontak dan alamat yang benar.
- Kedua, jika pemohon memang ingin mendapatkan dalam bentuk cetak dari KPU, biaya copy dokumen tersebut akan ditanggung pemohon.
- Ketiga, pastikan nomor kontak (HP/Telepon/Fax) atau alamat yang diberikan kepada KPU adalah nomor kontak dan alamat yang benar.
Jika pemohon
mengetahui nama dokumen termasuk bulan dan tahunnya, mohon disampaikan atau dituliskan
secara lengkap. Namun, jika pemohon tidak mengetahui, silakan
disampaikan/dituliskan poin-poin informasi yang diminta. Petugas KPU akan
menghubungi pemohon untuk memastikan subjek informasi yang
diminta.
- Pertama, sesuai perintah UU No. 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Kedua, untuk memudahkan KPU dalam mengonfirmasi atau memberikan informasi kepada pemohon, mengingat jumlah pemohon informasi ini cukup banyak.
- Ketiga, sebagai bahan laporan pelayanan informasi ke Komisi Informasi. Keempat, untuk kepentingan pemohon sendiri ketika akan mengajukan keberatan atau gugatan di Komisi Informasi.
- Kedua, untuk memudahkan KPU dalam mengonfirmasi atau memberikan informasi kepada pemohon, mengingat jumlah pemohon informasi ini cukup banyak.
- Ketiga, sebagai bahan laporan pelayanan informasi ke Komisi Informasi. Keempat, untuk kepentingan pemohon sendiri ketika akan mengajukan keberatan atau gugatan di Komisi Informasi.
Layanan informasi ini tidak dipungut biaya /
gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy)
Setiap hari kerja, pukul 08.00 – 15.00
WIB.
Selain perintah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informsi Publik, Bagi KPU, ada dua manfaat di balik
pencantuman alasan pada permohonan informasi. Pertama, untuk mempermudah
petugas mencarikan informasi yang diminta oleh pemohon secara tepat. Kedua,
untuk mengindentifikasi informasi apa saja yang menjadi kebutuhan publik.
Dengan demikian, kedepan KPU perlu menyajikannya dalam kemasan, format, atau
gaya bahasa yang mudah dipahami dan diolah publik.
Untuk informasi publik yang wajib diumumkan baik
secara berkala maupun serta-merta, dan telah diumumkan KPU melalui situs KPU,
maka KPU akan mengarahkan pemohon agar langsung membaca atau mengunduh pada
situs KPU. Dalam hal ini tidak diperlukan alasan.
Ya. Pemohon dapat saja meminta
informasi secara tercetak, meskipun telah diumumkan di situs
KPU.
Untuk semua permintaan informasi yang
masuk ke KPU diperlukan pencantuman alasan dalam rangka memenuhi perintah
undang-undang dan untuk kebutuhan KPU sebagaimana penjelasan
sebelumnya.
Jika
sebuah informasi tidak tersedia di e-PPID, maka ada lima
kemungkinan:
- Pertama, informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan).
- Kedua, informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan. Informasi jenis ini disebut informasi yang wajib tersedia setiap saat. Meskipun tidak wajib, namun KPU sendiri mengumumkan sebagian informasi tersebut.
- Ketiga, bisa jadi informasi tersebut masih dalam proses pendokumentasian.
- Keempat, dokumen tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU.
- Kelima, bisa jadi informasi tersebut terlewatkan publikasinya secara tidak sengaja oleh KPU. Publik dapat mengajukan permohonan, KPU akan memberikan konfirmasi kepada pemohon terkait hal tersebut.
- Pertama, informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan).
- Kedua, informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan. Informasi jenis ini disebut informasi yang wajib tersedia setiap saat. Meskipun tidak wajib, namun KPU sendiri mengumumkan sebagian informasi tersebut.
- Ketiga, bisa jadi informasi tersebut masih dalam proses pendokumentasian.
- Keempat, dokumen tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU.
- Kelima, bisa jadi informasi tersebut terlewatkan publikasinya secara tidak sengaja oleh KPU. Publik dapat mengajukan permohonan, KPU akan memberikan konfirmasi kepada pemohon terkait hal tersebut.
Pada dasarnya, ada tiga
hal yang potensial menjadi objek keberatan. Pertama, pelayanan informasi
(perilaku, prosedur, tarif, cara pemberian informasi, dll). Kedua, subjek
informasi (bentuk dan isi informasi). Ketiga, keputusan Badan Publik (Misal:
informasi dinyatakan dikecualikan).
-
Melakukan registrasi pada aplikasi layanan PPID KPU Republik Indonesia melalui
menu Layanan Informasi dan sub-menu Pengajuan Keberatan
- Melengkapi kolom yang telah disediakan;
- Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
- Melengkapi kolom yang telah disediakan;
- Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Tidak bisa. Keberatan melalui e-PPID hanya bisa
diajukan jika permohonan sebelumnya diajukan melalui e-PPID. Demikian juga
untuk mengetahui status permohonan informasi melalui e-PPID, hanya bisa
dilakukan, jika sebelumnya pemohon meggunanakan e-PPID. Pemohon bisa mengajukan
keberatan atau mengetahui status permohonan informasi dengan datang langsung
atau melalui telepon.
1.
Pemohon berhak mendapatkan informasi maklumat pelayanan yang berisi hak dan
kewajiban pemohon dan Badan Publik (KPU) serta prosedur permohonan dan
pelayanan informasi publik.
2. Pemohon berhak mendapatkan perilaku pelayanan oleh KPU sesuai ketentuan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
3. Pemohon berhak mengajukan permintaan informasi dengan cara tertulis maupun tidak tertulis.
4. Pemohon berhak mengajukan bentuk informasi dan cara mendapatkan informasi dari KPU.
5. Pemohon berhak tanda bukti permohonan informasi
6. Pemohon berhak mendapatkan konfirmasi dari KPU atas permohonan informasi, termasuk alasan atas sebuah informasi yang dinyatakan dikecualikan
7. Pemohon berhak mendapatkan informasi yang diminta sepanjang ditetapkan sebagai informasi publik yang bersifat terbuka oleh KPU
8. Pemohon berhak mengajukan keberatan atas keputusan dan/atau pelayanan informasi KPU
9. Pemohon berhak mendapatkan jawaban atas keberatan terhadap pelayanan informasi
10. Pemohon berhak mengajukan gugatan atas keputusan/pelayanan KPU ke Komisi Informasi dan prosedur hukum selanjutnya (PN/PTUN dan MA)
11. Pemohon berhak mendapatkan informasi publik yang telah dinyatakan terbuka oleh KI atau lembaga peradilan terkait sesuai ketentuan per-UU-an
12. Pemohon berhak meminta penjelasan atas isi dari sebuah dokumen yang didapatkan dari KPU, jika kurang jelas maknanya.
13. Pemohon yang berkebutuhan khusus berhak mendapatkan pendampingan dari petugas selama proses permohonan informasi di KPU
2. Pemohon berhak mendapatkan perilaku pelayanan oleh KPU sesuai ketentuan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
3. Pemohon berhak mengajukan permintaan informasi dengan cara tertulis maupun tidak tertulis.
4. Pemohon berhak mengajukan bentuk informasi dan cara mendapatkan informasi dari KPU.
5. Pemohon berhak tanda bukti permohonan informasi
6. Pemohon berhak mendapatkan konfirmasi dari KPU atas permohonan informasi, termasuk alasan atas sebuah informasi yang dinyatakan dikecualikan
7. Pemohon berhak mendapatkan informasi yang diminta sepanjang ditetapkan sebagai informasi publik yang bersifat terbuka oleh KPU
8. Pemohon berhak mengajukan keberatan atas keputusan dan/atau pelayanan informasi KPU
9. Pemohon berhak mendapatkan jawaban atas keberatan terhadap pelayanan informasi
10. Pemohon berhak mengajukan gugatan atas keputusan/pelayanan KPU ke Komisi Informasi dan prosedur hukum selanjutnya (PN/PTUN dan MA)
11. Pemohon berhak mendapatkan informasi publik yang telah dinyatakan terbuka oleh KI atau lembaga peradilan terkait sesuai ketentuan per-UU-an
12. Pemohon berhak meminta penjelasan atas isi dari sebuah dokumen yang didapatkan dari KPU, jika kurang jelas maknanya.
13. Pemohon yang berkebutuhan khusus berhak mendapatkan pendampingan dari petugas selama proses permohonan informasi di KPU
Secara sederhana, jika informasi tersebut dibuat secara
periodik dan terus-menerus. Misal setiap 6 bulan sekali atau setiap satu tahun
sekali, maka ia disebut informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
Biasanya, yang terkait dengan laporan-laporan. Jika, informasi tersebut, dibuat
secara insidental untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan tertentu, maka ia termasuk
dalam informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta. Kebutuhan tertentu
tersebut, bisa jadi terkait hajat hidup orang banyak, ketertiban umum atau
penggunaan hak-hak sosial dan politik warga. Sementara informasi yang wajib
tersedia setiap saat, pada dasarnya terkait dengan dokumen-dokumen pendukung
yang ada pada informasi berkala dan serta-merta maupun dokumen lain yang tidak
memiliki relevansi mendesak untuk diketahui publik. Jika ternyata, ditemukan
urgensinya, maka ia wajib diumumkan. Ketiga kategori informasi ini merupakan
informasi publik yang bersifat terbuka.
Setelah lahirnya UU No. 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang diberlakukan pada bulan
April 2010. Menindaklanjuti amanah UU ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
segera mengeluarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) No. 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Implementasi
Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan KPU. Pada tahun yang sama, KPU juga
menerbitkan Standar Prosedur Operasional Layanan Data dan Informasi.
Ada beberapa evaluasi KPU terhadap aturan tersebut antara lain, ruang lingkupnya terlalu luas, seperti mengatur manajemen pemberitaan, manajemen penyelenggaraan konferensi pers, penanganan unjuk rasa (demonstrasi).
Selanjutnya, sejak Agustus tahun 2014 sampai dengan tahun ini, KPU RI menjalin kerjasama dengan Indonesian Parliametary Center (IPC). Secara umum, kegiatan yang dilakukan antara IPC dan KPU, untuk empat tujuan:
1. Membangun kesadaran tentang hak atas informasi publik.
2. Membangun pengetahuan dan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik.
3. Membangun keterampilan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, mulai dari penyusuan Daftar Informasi Publik, Pelayanan Informasi, hingga bersidang di Komisi Informasi.
4. Membangun keterampilan sebagai fasilitator Pelatihan Keterbukaan Informasi Publik.
Saat ini, KPU telah mengalami kemajuan pesat dalam implementasi UU KIP. Diantaranya:
KPU RI telah merevisi PKPU dan SOP sebelumnya dengan menerbitkan beberapa regulasi, yaitu: PKPU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan KPU (27 Maret 2015), Keputusan KPU No. 87/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Struktur PPID Di Lingkungan KPU (30 April 2015), Keputusan KPU No. 88/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang SOP Pengelolaan dan Pelayanan Informasi (30 April 2015), KPU RI telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta strukturnya, pada April 2015. Selain itu, saat ini seluruh KPU Provinsi di Idonesia telah membentuk PPID.
KPU juga telah melakukan Pelatihan PPID untuk KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, sejak April sampai degan Juni 2015, antara lain di Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kepri, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur. KPU saat ini telah memiliki setidakya 14 Trainer KPU untuk bidang Keterbukaan Informasi Publik.
KPU RI juga telah membuat Laporan Tahunan Pelayanan Informasi dan disampaikan pada Komisi Informasi.
KPU telah membentuk loket pelayanan informasi, dan pembenahan dalam proses pengelolaan da pelayanan informasi sehingga KPU RI mendapatkan berbagai testimoni positif dari publik.
KPU telah mengembangkan pelayanan informasi publik secara onlie melalui e-PPID.
Haparan KPU, publik selalu hadir memberikan saran-saran untuk perbaikan pelayanan informasi publik di KPU ini. Semoga kedepan, KPU menjadi badan publik yang semakin terbuka dan akuntabel.
Ada beberapa evaluasi KPU terhadap aturan tersebut antara lain, ruang lingkupnya terlalu luas, seperti mengatur manajemen pemberitaan, manajemen penyelenggaraan konferensi pers, penanganan unjuk rasa (demonstrasi).
Selanjutnya, sejak Agustus tahun 2014 sampai dengan tahun ini, KPU RI menjalin kerjasama dengan Indonesian Parliametary Center (IPC). Secara umum, kegiatan yang dilakukan antara IPC dan KPU, untuk empat tujuan:
1. Membangun kesadaran tentang hak atas informasi publik.
2. Membangun pengetahuan dan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik.
3. Membangun keterampilan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, mulai dari penyusuan Daftar Informasi Publik, Pelayanan Informasi, hingga bersidang di Komisi Informasi.
4. Membangun keterampilan sebagai fasilitator Pelatihan Keterbukaan Informasi Publik.
Saat ini, KPU telah mengalami kemajuan pesat dalam implementasi UU KIP. Diantaranya:
KPU RI telah merevisi PKPU dan SOP sebelumnya dengan menerbitkan beberapa regulasi, yaitu: PKPU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan KPU (27 Maret 2015), Keputusan KPU No. 87/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Struktur PPID Di Lingkungan KPU (30 April 2015), Keputusan KPU No. 88/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang SOP Pengelolaan dan Pelayanan Informasi (30 April 2015), KPU RI telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta strukturnya, pada April 2015. Selain itu, saat ini seluruh KPU Provinsi di Idonesia telah membentuk PPID.
KPU juga telah melakukan Pelatihan PPID untuk KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, sejak April sampai degan Juni 2015, antara lain di Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kepri, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur. KPU saat ini telah memiliki setidakya 14 Trainer KPU untuk bidang Keterbukaan Informasi Publik.
KPU RI juga telah membuat Laporan Tahunan Pelayanan Informasi dan disampaikan pada Komisi Informasi.
KPU telah membentuk loket pelayanan informasi, dan pembenahan dalam proses pengelolaan da pelayanan informasi sehingga KPU RI mendapatkan berbagai testimoni positif dari publik.
KPU telah mengembangkan pelayanan informasi publik secara onlie melalui e-PPID.
Haparan KPU, publik selalu hadir memberikan saran-saran untuk perbaikan pelayanan informasi publik di KPU ini. Semoga kedepan, KPU menjadi badan publik yang semakin terbuka dan akuntabel.